Arti lambang
Koperasi Indonesia:
1. Rantai : menggambarkan persahabatan
yang kokoh
2. Gigi
Roda
: menggambarkan, Usaha Karya yang terus menerus dari golongan Koperasi.
3. Kapas
dan Padi : menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan
dan yang akan dicapai
oleh koperasi.
4. Timbangan
: menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dan perisai
: menggambarkan Pancasila dan merupakan landasan idiil koperasi.
6. Pohon Beringin
: menggambarkan sifat kemasyarakatan dan berkepribadian Indonesia dan
koperasi yang
kokoh dan berakar.
7. Koperasi Indonesia
: menandakan bahwa lambang ini adalah lambang kepribadian koperasi rakyat
Indonesia.
8. Warna merah dan warna putih
: menggambarkan sifat nasional,golonganm dan warna putih karya
koperasi.
A. KOPERASI INDONESIA
Koperasi
sebagai salah satu sektor ekonomi merupakan kerjasama yang bersifat ekonomi.
Koperasi
berasal dari
kata Co
dan Operation
yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Berarti koperasi
adalah kumpulan orang atau badan hukum bekerja sama yang memberikan
kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat
umumnya.
1. Pengertian
Koperasi
Beberapa pakar
mengemukakan pengertian koperasi :
a. Menurut
Internasional Cooperative Alliance (ICA) buku The Cooperative Principles
karangan P.E.
Weraman memberikan definisi sebagai berikut :
Koperasi adalah
kumpulan orang-orang atau badan hukum,yang bertujuan untuk perbaikan sosial
ekonomi
anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha bersama
saling membantu
antara yang satu denan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan usaha
tersebut harus
didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.
b. Bapak
Koperasi Dr. Mohammad Hatta
Koperasi adalah
bangunan organisasi sebagai badan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
Semua bertanggung jawab dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
c. Dalam
Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1994 pasal 1 ayat 1 sebagai berikut :
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat
yang berdasar asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan milik para anggota sendiri diatur sesuai dengan keinginan para
anggota. Dalam
koperasi tidak ada paksaan adan campur tangan pihak lain yang tidak ada sangkut
pautnya dengan
koperasi. Pembagian pendapatan benar-benar harus berdasarkan besar kecilnya
karya dan jasa
anggota.
2. Unsur-unsur
pengertian koperasi
1.
Beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum koperasi.
Koperasi
merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi. Badan hukum adalah
suatu badan yang
secara hukum mempunyai hak dan kewajiban sebagai badan/organisasi dapat
menuntut dan dituntut.
2.
Usaha bersama
Berarti bahwa
dalam koperasi pertumbuhan kegiatan usaha didasarkan pada kesamaan
kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggota.
3.
Asas kekeluargaan
Artinya
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dan kepentingan bersama
para
anggotanya dalam
usaha kerjas sama, bantu membantu di antara anggota organisasi dengan
pengurus.
4.
Kegiatan berdasarkan prinsip koperasi
Koperasi
berperan untuk memperjuangkan kepentingan anggota dan koperasi perlu
membangun diri
menjadi kuat dan mandiri sebagai soko guru perekonomian nasional. Koperasi
berdasarkan
kepentingan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan anggota. Koperasi merupakan
sistem ekonomi
yang sesuai dengan kehidupan masyarakat. Usaha peningkatan pembinaan
perekonomian
harus dijalankan,bersifat menyeluruh dan terpadu.
B. LANDASAN,ASAS,TUJUAN,FUNGSI,DAN
PERANAN, SERTA PRINSIP
KOPERASI
1. Landasan
Koperasi Indonesia
a.
Landasan Pancasila
Landasan
koperasi yaitu Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan negara serta
merupakan sumber
dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Sudah menjadi itikad negara kita
bahwa Pancasila
merupakan asas tunggal semua kekuatan politik dan sosial.
Cara-cara
penerapan pengalaman Pancasila dalam Koperasi Indonesia, yaitu :
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa.
a.
Setiap anggota wajib menghayati agama yang dianutnya.
b.
Selalu berlaku jujur dalam berkoperasi.
2. Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, diantaranya :
a.
Bertindak demokratis
b.
Berasaskan kekeluargaan
c.
Tidak membedakan status setiap anggota
3. Sila
Persatuan Indonesia
a.
Tidak membedakan suku bangsa dan paham politik setiap anggotanya.
b.
Memajukan kebersamaan untuk mengembangkan koperasi.\
4. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan/
Perwakilan.
a.
Demokrasi Pancasila paling diutamakan.
b.
Mengutamakan musyawarah diantara sesama anggotanya.
c.
Memiliki rasa tanggung jawab dan tenggang rasa.
5. Sila Keadilan
Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia di antaranya :
a.
Bertindak seadil-adilnya diantara sesama anggotanya.
b.
Selain kepentingan anggota,kepentingan masayarakat sekitarnya perlu mendapat
perhatian.
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan dan landasan yang mendasar diterapkan
dalam kegiatan
koperasi dapat diharapkan tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota maupun
masyarakat akan
tercapai.
b.
Landasan Undang Undang Dasar 1945
Landasan
Koperasi Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) berbunyi : “Perekonomian
disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
2. Asas Koperasi
Dalam Koperasi
Indonesia kepribadian sebgai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi
keadaan dan
lingkungan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan bersemboyan Bhinneka
Tunggal Ika.
Bagi koperasi asas kekeluargaan terdapat keinsyafan, kesadaran, dan tanggung
jawab terhadap
kerja tanpa memikirkan kepentingan diri sendiritertapi untuk kesejahteraan
bersama.
3. Tujuan
Koperasi
Koperasi
bertujuan menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta
ikut tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil,
dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
4. Fungsi dan
peran koperasi
Koperasi
memberikan kemampuan yang lebih besar untuk mempertinggi daya potensi
anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk mencapai kesejahteraan secara
adil berdasar
atas asas kekeluargaan.
Fungsi dan peran
koperasi sesuai dengan ketentuan,yaitu :
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dalam kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
b. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian
nasional dengan
koperasi sebagai soko guru.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengambangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Prinsip
koperasi
Prinsip koperasi
merupakan kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
berkoperasi.
Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan
dirinya sebagai
badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak
sosial.
Prinsip koperasi
Indonesia terdiri atas:
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
6. Jenis
koperasi
Jenis koperasi
didasarka pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggota. Dasar pengurus
sesuai dengan
undang-undang koperasi yang berlaku,terdiri atas :
a. Koperasi
konsumen,
b. Koperasi
produsen,
c. Koperasi
simpan pinjam,
d. Koperasi
pemasaran,
Koperasi umumnya
berusaha pada kepentigan yang sama untuk memenuhi kebutuhan
anggota.
Barang-barang diusahakan dari grosir badan penyalur/pengusaha, sehingga
harganya murah
setidak-tidaknya sama dengan harga pasar.
a.
Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas orang-orang yang
mempunyai
kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumen
mempunyai fungsi
sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan anggota sehari-hari
yang
memperpendek jarak antara produsen dengan konsumen.
Sebagai penyalur
tunggal barang-barang kebutuhan pokok anggota, koperasi konsumen juga
mempunyai
fungsi-fungsi lainnya,seperti :
1. dapat
memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah;
2. harga lebih
murah atau sama dengan harga pasar;
3. kualitas
barang lebih terjamin;
4. sisa hasil
usaha yang diperoleh dikembalikan kepada anggota;
5. ongkos-ongkos
penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.
b.
Koperasi Produsen
Koperasi
Produsen ialah koperasi yang anggota-angotanya terdiri atas para pengusaha,
pemilik
alat-alat produksi, dan karyawan yang berkepentingan,sedangkan usahanya
langsung
berhubungan dengan bidang industri atau kerajinan. Koperasi produsen umumnya
didirikan oleh
industri kecil yang bekerja untuk kepentingan bersama menghindarkan diri
dari kaum
kapitalis.
1. Koperasi
petani
Koperasi petani
ialah koperasi yang anggota-angotanya terdiri atas para petani pemilik
lahan pertanian,pemaro
atau buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan,sedangkan
usaha yang
dijalankannya adalah yang bersangkutan dengan bidang pertanian.
Usaha-usaha
koperasi pertanian meliputi :
a. Penyediaan
alat-alat pertanian dan bahan-bahan yang dibutuhkan agar produktivitas
bertambah,
seperti pembelian bibit unggul,pupuk,obat pemberantas hama,dan penyakit.
b. Mengolah
hasil pertanian dari tingkat bahan menjadi hasil siap pakai,misalnya
pengolahan
karet, penggilingan padi.
c. Mengusahakan
penjualan hasil pertanian/pemasaran.
d. Memberikan
kredit bagi para anggotanya untuk keperluan produksi pertanian,supaya
terhindar dari
sistem ijon.
Potensi koperasi
petani diikutsertakan dalam kelompok tani,bimas. Bimas merupakan
paduan dari
kegiatan baik aparat pemerintah,swasta,dan para petani. Usaha untuk
meningkatkan
swadaya masyarakat petani dengan saptakarya pertanian yang meliputi :
a. pancausaha,
b. pembinaan/penguasaan
hasil,
c. pengolahan
hasil,
d. pemasaran
hasil,
e. pembangunan
masyarakat desa,
f. peningkatan
kualitas,
g. peningkatan
kuantitas pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi.
2. Koperasi
Peternakan
Koperasi
peternakan ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas pengusaha-pengusaha
peternakan,pemilik
ternak,dan buruh peternakana atau orang-orang yang berhubungan
langsung dengan
usaha peternakan.
Koperasi
peternakan dapat didirikan sesuai dengan jenis ternak,misalnya:
a. koperasi
peternak ayam buras,
b. koperasi peternak itik,
c. koperasi
peternak sapi,kambing,dan kerbau.
Koperasi peternakan
dapat diusahakan secara bersama dengan pertanian, yang merupakan
usaha sambilan.
Bila diorganisir secara baik maka akan menciptakan lapangan usaha yang
saling
menguntungkan.
Bidang-bidang
usaha koperasi peternakan meliputi :
a. Mengusahakan
penyediaan bibit ungul, makanan ternak, obat-obatan bai ternak;
b. Penyediaan
lahan/tempat untuk memelihara ternak;
c. Memberikan
kredit kepada anggota koperasi;
d. Mengusahakan
penjualan hasil peternakan.
3. Koperasi
Perikanan
Koperasi
perikanan ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas para pengusaha pemilik
perikanan, para
nelayan, dan orang-orang yang berkepentingan dengan bidang
perikananmbaik
usaha perikanan laut maupun perikanan darat.
Kegiatan usaha
koperasi perikanan meliputi bidang:
a. penyediaan
bibit ikan, alat-alat penangkapan hasil ikan,perahu bermotor bagi anggota;
b. pengadaan
sarana pengangkutan hasil perikanan;
c. pengolahan
hasil ikan dengan sistem mekanik dan ban berjalan;
d. mengusahakan
pemasaran hasil perikanan untuk anggota maupun masyarakat;
e. Pemberian
kredit bagi anggota.
4. Koperasi
Kerajinan dan Industri
Anggota-angotanya
terdiri atas usaha-usaha kerajinan dan pengusaha industri atau orang
yang
bersangkut-paut dengan kerajinan dan industri,misalnya koperasi kerajinan
tangan,
koperasi batik,
koperasi ukiran kayu, koperasi industri tekstil,koperasi elektronika.
Bidang-bidang
usaha koperasi kerajinan dan industri meliputi:
1. menyediakan bahan dan alat-alat kerajinan dan
industri yang diperlukan;
2. menciptakan model-model baru,teknologi
mutakhir;
3. menggunakan
metode atau cara pembuatan hasil yang lebih modern;
4. mengusahakan
pemasaran hasil;
5. menyediakan
sarana gudang dan pengangkutan;
6. mengusahakan kredit bai anggota.
c.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan
pinjam (koperasi kredit) ialah koperasi yang anggotanya orang-orang yang
mempunyai
kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Kegiatan anggota koperasi
ialah menaung
atau menyimpan, jumlah tabungan yang terkumpul dipinjamkan pada para
anggota lainnya
yang memerlukan dengan tingkat bunga yang telah diatur dalam anggaran
rumah tangga
koperasi.
Bidang usaha
koperasi simpan pinjam meliputi:
1. menerima
uang simpanan dari anggota koperasi;
2. melayani
pinjaman anggota;
Tujuan koperasi
simpan pinjam adalah :
1. membantu keperluan kredit para anggota yang
memerlukan;
2. mendidik
para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga dapat
membentuk modal;
3. mendidik
para anggota untuk hidup teratur dengan menyisihkan sebagaian dari
penghasilan
mereka;
4. menambah
pengetahuan dan informasi tentang perkoperasian.
d.
Koperasi Pemasaran
Koperasi
pemasaran ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas orang-orang
tertentu yang
mempunyai kepentingan langsung dalam bidang usaha untuk pemasaran
barang dan jasa.
Tujuan koperasi
pemasaran adalah:
1. membantu
dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkan anggota;
2. memberikan
pelayanan terhadap anggota dalam cara meningkatkan jumlah dan mutu
barang yang
layak untuk dipasarkan kepada konsumen;
3. memperlancar
arus barang dari produsen kepada konsumen;
4. menambah
pengetahuan usaha pemasaran hasil produksi.
e.
Koperasi Jasa
Selain kegiatan
di bidang usaha sebagai sarana produktif juga perlu kegiatan di bidang usaha
jasa.
Meningkatnya kegiatan usaha dan keanekaragaman kebutuhan menyebabkan
tumbuhnya jenis
koperasi yang khusus bergerak di bidang pelayanan jasa. Sebagai
pelengkap
kegiatan usaha koperasi jasa,orang memerlukan jasa pengangkutan agar dapat
sampai ke tempat
tujuan .
Koperasi usaha
angkutan,seperti Angkutan Kota,Angkutan pedesaan,Koperasi Bina Usaha
Transportasi
RI(Kobutri), Koperasi Bandung Tertib (Kobanter),Koperasi Angkutan Jakarta
(KOPA), Koperasi
Asuransi Indonesia (KAI),Bank Umum Koperasi, Bank Perkreditan Rakyat
(BPR), Koperasi
Listrik, Koperasi Usaha Kredit(KUK).
f.
Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit
Desa (KUD) adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial yang merupakan
wadah bagi
pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang
diselenggarakan
untuk masyarakat pedesaan guna meningkatkan pelayanan kepada
anggota
masyarakat dan masyarakat pedesaan.
Fungsi KUD
KUD sebagai
pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomiaan pedesaan memiliki dan
melaksanakan
fungsi :
a. Perkreditan,
untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan
modal
kerja/usaha bagi anggota KUD dan warga desa umumnya.
b. Penyediaan
dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah
panen, sarana
produksi untuk keperluan industri/kerajinan dan sebagainya, penyediaan dan
penyaluran
barang-barang keperluan sehari-hari khususnya sembilan bahan pokok dan jasajasa
lainnya.
c. Pengolahan
dan pemasaran hasil produksi/industri dan sebagainya dari para anggota KUD
dan warga desa
umumnya.
d. Kegiatan
perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangktan, dan sebagainya.
Tugas Koperasi
Unit Desa adalah :
a. Mewajibkan
dan menggiatkan anggota untuk menyimpan secara teratur.
b. Memberikan
pinjaman kepada anggota untuk memajukan usaha.
c. Memberikan
penyuluhan teknik pertanian,peternakan,perikanan, dan lain-lain yang
berhubungan
dengan usaha anggota.
d. Mengadakan
penyuluhan,pengolahan pergudangan, dan menyelenggarakan pemasaran
hasil-hasil
anggota.
e. Mengadakan
atau menyalurkan barang-barang konsumsi keperluan anggota.
f. Menambah
pengetahuan perkoperasian anggota.
7. Struktur
Organisasi Koperasi
Struktur
organisasi koperasi terdiri dari induk koperasi gabungan dan koperasi induk
juga
disebut koperasi
sekunder sebagai koperasi yang tingkatnya lebih atas dari koperasi primer
dan dilihat dari
segi gabungannya maka koperasi sekunder sekurang-kurangnya tiga
koperasi.
Struktur organisasi koperasi garis besar, terdiri dari koperasi primer anggota
orang/badan
hukum,koperasi sekunder adalah koperasi pusat,koperasi gabungan, dan
koperasi induk.
Gambar Struktur
Organisasi Koperasi
1. Induk
koperasi sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum
2. Gabungan
koperasi sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi yang berbadan hukum
Induk
Gabungan
Gabungan Gabungan
Pusat Pusat
Pusat
Primer Primer
Primer
Perorangan
Perorangan Perorangan Perorangan
3. Pusat
koperasi sekurang-kurangnya tiga koperasi primer yang berbadan hukum.
4. Koperasi
primer sekurang-kurangnya beranggotan dua puluh orang.