Demokrasi ialah bentuk pemerintahan dimana semua rakyatnya memiliki hak setara untuk menentukan kebijakan atau hak dalam pengambilan keputusan yang akan menentukan kehidupan mereka (rakyatnya).
demokrasi memberikan kekuasaan dan kebebasan (mengizinkan) rakyatnya untuk ikut serta baik secara langsung maupun dengan perwakilan dimana dalam merumuskan, pengembangan serta pembuatan hukum. demokrasi pula mencakup pada sistem sosial, ekonomi dan sosial dimana memungkinkan adanya praktek sistem politik yang bebas dan mempunyai hak kebebasan yang setara.
Kata demokrasi itu sendiri pertama dilahirkan di sekitar abad ke-5SM, dimana untuk menyebutkan sistem politik di negara-kota di yunani, salah satunya Athena.
kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 berasal dari bahasa perancis pertengahan dan latin pertengahan lama.
Bentuk Demokrasi
Demokrasi banyak macamnya, namun yang umum kita kenal bentuk demokrasi di bagi menjadi dua, yakni demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
demokrasi langsung yaitu dimana semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan.namun di banyak negara demokrasi modern seluruh rakyat masih merupakan suatu kesatuan yang berdaulat namun kekuasaan politiknya di jalankan secara tidak langsung melalui perwakilan, inilah yang disebut dengan demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung.
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung, yakni suatu pemerintahan dimana rakyat dalam memimpin pemerintahannya tanpa melalui suatu perwakilan, hal ini sangat di mungkinkan untuk sebuah pemerintahan dalam bentuk negara kecil atau sebuah pemerintahan negara kota seperti Athena di Yunani. di mana rakyat menyampaikan aspirasinya dan pemerintah menanggapinya secara langsung, sehingga dinamakan demokrasi langsung.
Syarat sebuah negara dapat melaksanakan demokrasi langsung, diantaranya ialah :
- Sebuah Negara atau Pemerintahan relatif kecil ( sebesar kota )
- Jumlah penduduk dalam pemerintahan relatif sedikit
- Adanya sebuah tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat (ruang untuk menampung aspirasi)
- Masalah negara belum terlalu rumit
- Rule of Law ( Negara Hukum )
Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi Tidak Langsung ( Demokrasi Perwakilan ) yakni, paham demokrasi yang dilaksanakan melalui perwakilan, artinya rakyat menyerahkan kedaulatannya kepada para wakil yang telah dipilih dan dipercaya. rakyat percaya bahwa segala keinginan dan aspirasinya akan diperhatikan atau dijembatani oleh para wakil rakyat tersebut yang melaksanakan kekuasaan negara.Demokrasi ini telah di anut oleh beberapa negara di dunia termasuk Indonesia, karena dalam menjalankan kekuasaan negaranya Indonesia di wakilkan oleh lembaga - lembaga perwakilan rakyat.
dikutip dari beberapa sumber : www.id-wikipedia.com / www.scribd.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar