Bird Anime

animasi blog

Kamis, 20 Maret 2014

Nyoblos di Pemilu 9 April nanti, bentuk konkret aplikasi Hak dan Kewajiban pada Bangsa

Bicara tentang Hak dan Kewajiban, dua kata ini selalu berjalan dengan beriringan, layaknya dua sejoli yang tak bisa lagi di pisahkan..
namun tahukah kita, terkadang susunan pengucapan antara Hak dan Kewajiban sering terbalik, karena mudahnya kita mengucapkan Hak terlebih dahulu baru kemudian di susul dengan kata Kewajiban menjadi doktrin tersendiri dalam aplikasi di kehidupan kita..

coba mulai kita telaah dari dasar katanya saja..
Hak : merupakan sesuatu yang bisa kita terima setelah kita melakukan kewajiban, dan Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan yang kemudian dengan hal itu membuat kita dapat menuntut sesuatu hal yang biasa kita sebut sebagai Hak

tanpa kita sadari kita dalam pengucapan dua suku kata diatas kita selalu mendahulukan kata 'Hak' terlebih daulu baru kemudian 'Kewajiban' nya menyusul..

naah, kembali pada judul di atas, disini penulis mencoba mengaplikasikan dua kata tersebut pada pesta demokrasi besar untuk bangsa Indonesia di April nanti, yah pemilihan umum merupakan salah satu bentuk konkret aplikasi hak dan kewajiban kita pada negeri ini, kenapa demikian ??

Pemiliahan umum merupakan hak bagi setiap masyarakat yang hidup di negeri ini untuk memberikan suaranya dalam menentukan nasibnya untuk lima tahun kedepan, selogan "lima menit untuk lima tahun" sering kita dengar menjelang pesta demokrasi seperti saat saat sekarang ini, nah memebrikan suara kita di balik bilik suara nanti merupakan hak kita sebagai warga di negeri ini untuk memberikan dukungan kita pada orang orang yang kita percaya membawa nasib bangsa ini ke arah yang lebih baik lagi tentunya..

bagaimana dengan pemilu nanti merupakan suatu kewajiban kita sebagai rakyat negeri ini??
nah jika tadi kita membahas tentang hak yang di aplikasikan pada pemungutan suara, sekarang kita bahas tentang pemilu yang merupakan suatu kewajiban kita, mengapa dikatakan suatu kewajiban, sebab pemilihan umum nanti merupakan suatu tindakan kita untuk memberikan perhatian kita pada perkembangan negeri ini, nasib bangsa ini kitalah yang menentukan, maka dari itu kita dituntut untuk menentukan seorang pemimpin yang akan menjadi nahkoda yang akan memimpin perahu negeri ini ke arah yang lebih baik lagi..

maka dari itu, kewajiban kita pada negeri ini adalah memberikan perhatian kita, memberikan suara kita untuk menuntun arah yang baik agar negeri ini mencapai titik temu atau sandaran kesejahteraan nantinya..

" jangan tanyakan apa yang negerimu telah berikan padamu, namun tanyakan apa yang telah kau beri pada negerimu "

...............................

Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak, merupakan sesuatu yang hakiki yang dapat kita terima atau berada pada diri manusia yang sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk hidup.
Hak yang hakiki bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri setiap individu yang hidup, hak ini tidak memandang atau membedakan ras, jabatan, etnik, budaya ataupun suatu keyakinan, karena hak   asasi merupakan suatu anugerah yang Tuhan berikan, yang dapat dimiliki dan di nikmati oleh siapapun.

Sejarah HAM Internasional


Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.

Sejarah HAM Nasional

Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.

Sumber : www.vherly.blogspot.com/  www.google.com/

Selasa, 11 Maret 2014

Pemilihan Umum, salah satu aplikasi bentuk Demokrasi

Salam INDONESIA..!!!

Demokrasi " Pemerintahan dari RAKYAT, oleh RAKYAT dan untuk RAKYAT " Abraham Lincoln..

Mendengar kata demokrasi, sudah tidak asing lagi kita dengar karena Indonesia merupakan salah satu negara yang memakai sistem demokrasi pada pemerintahan negaranya, seperti yang telah penulis kutip di atas, bahwa demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana rakyat memegang kendali penuh atas semua kebijakan pemerintahan dalam negaranya, baik dilakukan secara langsung maupun melalui sebuah lembaga perwakilan rakyat.

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
 Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 10 kali pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009
Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
  • Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
  • Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pemilu 1971

Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia. cus
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.

Pemilu 1977-1997

Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.

Pemilu 1999

Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.

Pemilu 2004

Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.

Pemilu 2009

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden


Pemilu 2004

Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan Yudhoyono sebagai presiden.

Pemilu 2009

Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

Pemilu 2014

?????? Kita tunggu di tanggal 9 April nanti yaa....

sumber : www.id-wikipedia.com


Minggu, 09 Maret 2014

SALAM INDONESIA KU - Indahnya Gotong Royong

DEMOKRASI ( DEMOCRACY )

Demokrasi, kata ini berasal dari bahasa Yunani = "demokratia" yang berarti "kekuasaan rakyat" yakni terdiri atas kata "demos" = "rakyat", dan "kratos"="kekuasaan"..
Demokrasi ialah bentuk pemerintahan dimana semua rakyatnya memiliki hak setara untuk menentukan kebijakan atau hak dalam pengambilan keputusan yang akan menentukan kehidupan mereka (rakyatnya).
demokrasi memberikan kekuasaan dan kebebasan (mengizinkan) rakyatnya untuk ikut serta baik secara langsung maupun dengan perwakilan dimana dalam merumuskan, pengembangan serta pembuatan hukum. demokrasi pula mencakup pada sistem sosial, ekonomi dan sosial dimana memungkinkan adanya praktek sistem politik yang bebas dan mempunyai hak kebebasan yang setara.
Kata demokrasi itu sendiri pertama dilahirkan di sekitar abad ke-5SM, dimana untuk menyebutkan sistem politik di negara-kota di yunani, salah satunya Athena.
kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 berasal dari bahasa perancis pertengahan dan latin pertengahan lama.
Bentuk Demokrasi
Demokrasi banyak macamnya, namun yang umum kita kenal bentuk demokrasi di bagi menjadi dua, yakni demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
demokrasi langsung yaitu dimana semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan.namun di banyak negara demokrasi modern seluruh rakyat masih merupakan suatu kesatuan yang berdaulat namun kekuasaan politiknya di jalankan secara tidak langsung melalui perwakilan, inilah yang disebut dengan demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung.

Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung, yakni suatu pemerintahan dimana rakyat dalam memimpin pemerintahannya tanpa melalui suatu perwakilan, hal ini sangat di mungkinkan untuk sebuah pemerintahan dalam bentuk negara kecil atau sebuah pemerintahan negara kota seperti Athena di Yunani. di mana rakyat menyampaikan aspirasinya  dan pemerintah menanggapinya secara langsung, sehingga dinamakan demokrasi langsung.

Syarat sebuah negara dapat melaksanakan demokrasi langsung, diantaranya ialah :
  • Sebuah Negara atau Pemerintahan relatif kecil ( sebesar kota )
  • Jumlah penduduk dalam pemerintahan relatif sedikit
  • Adanya sebuah tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat (ruang untuk menampung aspirasi)
  • Masalah negara belum terlalu rumit
  • Rule of Law ( Negara Hukum )

Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi Tidak Langsung ( Demokrasi Perwakilan ) yakni, paham demokrasi yang dilaksanakan melalui perwakilan, artinya rakyat menyerahkan kedaulatannya kepada para wakil yang telah dipilih dan dipercaya. rakyat percaya bahwa segala keinginan dan aspirasinya akan diperhatikan atau dijembatani oleh para wakil rakyat tersebut yang melaksanakan kekuasaan negara.Demokrasi ini telah di anut oleh beberapa negara di dunia termasuk Indonesia, karena dalam menjalankan kekuasaan negaranya Indonesia di wakilkan oleh lembaga - lembaga perwakilan rakyat.


dikutip dari beberapa sumber : www.id-wikipedia.com / www.scribd.com